Sampai 18 Desember 2023, DJP Sumut I Kumpulkan Pajak 26,329 Triliun

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra saat memaparkan capaian penerima pajak DJP Sumut I pada acara Media Gathering di Santika Premiere Dyandra Hotel, Selasa (19/12/2023) pagi.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I) mengungkapkan keberhasilannya dalam pencapaian mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 26,329 triliun.

Hal itu dipaparkan Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dihadapan sejumlah wartawan saat menggelar Media Gathering di Santika Premiere Dyandra Hotel, Selasa (19/12/2023) pagi.

“Penerimaan pajak DJP Sumut I sebesar Rp26,329 triliun atau 101,05 persen dari target APBN sebesar Rp26,056 triliu,” papar Arridel.

Selain Kepala DJP Sumut I, hadir pula Kepala Bagian Umum, Toto Raharjo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Lusi Yuliani, ⁠Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Achmad Amin, ⁠Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Ronny Johannes Purba, ⁠Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Danny Sirait, ⁠Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan, Denny Sofyan Munawar serta 47 orang wartawan dari media cetak, elektronik, maupun Televisi.

Selaras dengan capaian DJP Sumut I itu, jelas Arridel, penerimaan pajak secara nasional berhasil mencapai 103,3 persen dari target APBN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 sebesar Rp1.718 triliun.

Arridel juga mengungkapkan, sampai dengan 12 Desember 2023, pendapatan negara tumbuh positif dan belanja negara semakin optimal. “Realisasi pendapatan negara adalah sebesar Rp2.463 triliun atau 103,66 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta diperkirakan dapat mencapai target sebesar Rp2.637,2 triliun pada akhir tahun 2023,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar. Pertama, Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar Rp9,23 triliun. Kedua, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp7,9 triliun. Ketiga, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,76 triliun.

“Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp7,57 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp7,55 triliun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun,” ujar Arridel.

Di sisi lain, kata dia, tingkat kepatuhan di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 adalah sebesar 96,30 persen. Kanwil DJP Sumut I telah menerima 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT). Lebih rinci, 25.161 SPT Wajib Pajak Badan, 280.050 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 54.690 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. “Berdasarkan kanal pelaporannya, mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPTnya secara online,” tutur Arridel.

Pada kesempatan ini, Arridel juga menyampaikan capaian kinerja kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, bukti permulaan dan penyidikan sampai dengan 18 Desember 2023.

“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan reformasi perpajakan. Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu implementasi dari reformasi pajak yang sedang berlangsung,” jelas Arridel.

Untuk kinerja pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan 18 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.318.717 data NPWP telah berstatus valid atau 71,12 persen dari 1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

“Ada sebanyak 1.248.348 data dipadankan oleh sistem dan 70.369 data dipadankan oleh wajib pajak. Sebanyak 535.576 data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi,” terangnya.

Sejak tanggal 14 Juli 2022 NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai tanggal 1 Juli 2024.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan atas kolaborasinya selama ini. Kanwil DJP Sumut I tentu membutuhkan teman-teman media sebagai perpanjangan tangan DJP dalam menyebarluaskan informasi perpajakan, karena pajak bukan hanya urusan DJP, namun urusan kita bersama demi pembangunan dan kemajuan negara,” pungkas Arridel. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *