Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Sebuah rumah di Dusun VII A Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang digerebek anggota Koramil 23 Beringin, Jumat (22/5/2020) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang berhasil diamankan yakni Edi Novendra (43) warga Desa Samudera, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, Riwayanto (39) penduduk Dusun VII A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dan Hendro (42) warga Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amlpas.
Penangkapan terhadap para pelaku ini atas informasi dari masyarakat yang menerangkan adanya sebuah rumah di Dusun VII A Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin dijadikan pembuatan uang palsu.
Mendapat informasi tersebut, anggota Koramil 23 Beringin Serka Dodi Lumbantoruan, didampingi oleh Kepala Dusun (Kadus) VII, Ridwan bersama dengan Ketua RT, SARNO mendatangi rumah yang dimaksud.
Saat digerebek, satu dari pelaku bernama Edi Novendra kedapatan sedang mengcopy uang palsu dengan mesin printer. Begitu juga, Riwayanto yang turut membantu pembuatan uang palsu.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainya yakni Hendro. Selanjutnya, ketiga pelaku diserahkan ke Polsek Beringin guna proses lanjut.
Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing yang dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang yang terlibat pembuatan uang palsu.
“Para pelaku sudah diserahkan ke Polresta Deli Serdang guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Target Penukaran Warung Rokok
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam pembuatan uang palsu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK menerangkan, terungkapnya peran ketiga pelaku setelah melakukan interogasi lebih dalam atas kasus pembuatan uang palsu tersebut.
“Hasil interogasi, pencetak uang palsu adalah Edi Novendral. Lalu, Riwayanto berperan menyediakan tempat sekaligus pengedar uangnya. Sedangkan, Hendro bertugas menyediakan printer, kertas HVS, dan pisau cutter untuk mencetak dan memotong uang palsu,” ujar Kompol Muhammad Firdaus SIK kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Firdaus menjelaskan, uang palsu yang berhasil dibuat oleh para pelaku ini digunakan untuk membeli rokok di sejumlah warung yang berada di Kecamatan Patai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
“Para pelaku membelanjakan rokok menggunakan uang palsu di Desa Pematang Biara, Desa Kelambir dan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang,” jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Saat ditanya lokasi lain uang palsu diedarkan, Firdaus mengaku, masih di Kecamatan Pantai Labu, Kebupaten Deli Serdang saja.
“Dari pemeriksaan, sejauh ini belum ada lokasi lain uang palsu yang diedarkan para pelaku. Begitupun, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Deli Serdang yang menangani kasusnya akan menyelusuri lebih lanjut,” aku mantan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu ini.
Firdaus menyebutkan, dalam kasus pembuatan uang palsu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mesin printer merk Epson yang digunakan untuk photo copy uang palsu. Kemudian, kipas angin, pisau cutter, penggaris serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari tiga pelaku.
“Turut juga disita uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 206 lembar dengan total total Rp.20.600.000. Selain itu, uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 209 lembar total Rp.10.450.000 yang siap edar. Kemudian, photo copy uang palsu yang belum di potong sebanyak 36 lembar,” sebut mantan Kasatreskrim Polres langkat ini.
Untuk menanggung perbuatannya, kata Firdaus para pelaku dijerat pasal pasal 26 (1) Jo pasal 36 (1) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Ketiga pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara,” tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.(Ck)











