HUKUM, NEWS  

Rugikan Negara Rp3,7 M, Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pekerjaan Konstruksi Jalan di Madina

Share

Medan, Armadaberita.com –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2020. Proyek yang menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Utara ini memiliki anggaran sebesar Rp 18 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, menyampaikan pada Rabu (7/8/2024) bahwa Tim Penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AHM (KPA/PPTK), M, ST (PPTK), SA (Konsultan Supervisi), dan MPS (Direktur Utama PT. EMB). Tiga tersangka telah ditahan sebelumnya, dan kali ini tim menahan SA, Konsultan Supervisi.

Yos menjelaskan, proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak karena PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia terlambat memobilisasi personel, peralatan, dan material. Keterlambatan ini menyebabkan penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, menyebabkan deviasi signifikan antara rencana dan realisasi di lapangan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan SA dilakukan karena terdapat minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut. Penahanan juga dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. SA akan ditahan selama 20 hari mulai 7 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Satu tersangka lainnya, MPS, Direktur Utama PT. EMB, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan di alamatnya.  (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *