Medan, ArmadaBerita.Com
Meski pernah mal ku kan aksi perampokan dan baru bebas dari penjara di 2018 silam, namun tak membuat, Dedy Anto Simamora (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim Medan, bertaubat.
Dirinya malah mengajak temannya sesama juru parkir (Jukir) bernama, Hendriko Hutahaean (31) warga Jalan Sei Wampu Baru Medan kembali melakukan perampokan.
Keduanya pun memulai aksinya dengan mempersenjatai pakai pisau dan mangkal di kawasan Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, keduanya melihat sasaran (korban) yang bernama, Raymond Saragih (44) warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo yang sedang menaiki becak bermotor (betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah pada malam dini hari.
Saat itu kedua pelaku tiba-tiba datang dan memepet betor serta menyuruh pengemudi becak berhenti. Salah satu pelaku lantas menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya.
Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan handphone androidnya dan uang Rp 280.000. Pelaku yang berhasil mengambil barang korban lalu melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan,” aku Kapolsek Kompol Teuku Fathir kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Mendapat informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik, turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Kapolsek juga mengaku jika kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti, namun pelaku Dedy Anto Simamora melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas. “Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” katanya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku Dedy Anto Simamora merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada tahun 2018.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, kedua pelaku saat ditanyai mengaku nekat merampok karena kebutuhan ekonomi. “Kami berdua tukang parkir, jadi kami cari uang tambahan merampok. Handphone yang kami rampok itu sempat kami jual seharga Rp 600 ribu,” aku kedua pelaku.
Kapolsek pun menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan korban serta informasi dari sebuah toko ponsel tentang adanya penjual Handphone infinix tanpa dilengkapi surat.
“Jadi, pemilik toko melaporkan itu kepada kita dan kita terus melacak pelakunya hingga berhasil menangkap keduanya,” pungkas Kapolsek. (ASN)











