NEWS  

Pukul Anggota TNI AD, Tumanggor Senyum Ditangkap Polsek Lubuk Pakam

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Raut wajah Michael Melkisedek Tumanggor (30) tak terlihat ketakutan meski telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Pria berambut gondrong yang kesehariannya sebagai pengamen ini malah terlihat senyum meski tuduhannya melakukan pemukulan terhadap anggota TNI AD.

Pihak Polsek Lubuk Pakam menyebut, ia ditangkap dari rumahnya di Jalan Tanjung Garbus I Desa Jati Sari Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/9/2021) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH menjelaskan tersangka memukul atau menganiaya anggota TNI AD bernama Muliaman (45) warga Jalan Cempaka Lingkungan VI Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada Senin (27/9/2021) kemarin.

“Kita amankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” aku Kapolsek.

AKP Hendri Yanto pun menjelaskan bahwa Michael Melkisedek Tumanggor yang juga memiliki alamat Dusun IX Jalan Pematang Johar Nomor 375 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang itu sempat menjadi saksi dalam pemeriksaan.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup, maka kita menetapkan Michael Melkisedek Tumanggor sebagai tersangka dan langsung kita amankan,” sebutnya.

Lanjutnya, peristiwanya terjadi di Jalan Medan-Pematang Siantar Simpang Empat Tugu Timbangan Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam. Kejadian tersebut berawal saat korban mengendarai Sepeda Motor dari arah Jalan Galang menabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan saksi Surya Hidayat.

Pada saat itu tiba-tiba sudah terjadi kerumunan massa yang kemudian beberapa orang dari massa tersebut melakukan pemukulan kepada korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian depan.

“Tersangka dijerat tindak pudana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana yang tercantum pada pasal 170 ayat 1 ke 1e subsidair ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnya. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *