Jakarta, Armadaberita.com – Proses hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia terus memanas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang terbaru yang digelar pada 21 Desember 2023, Dr. Fithra Faisal Hastiadi, SE., MSE., M.A, ekonom Universitas Indonesia, tampil sebagai ahli untuk mengungkapkan pandangannya terhadap beberapa aspek yang masih ambigu dalam putusan KPPU.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN, Dra. Susanti Arsi Wibawani, SH., MH., Dr. Fithra didesak untuk memberikan klarifikasi terkait kelangkaan minyak goreng (migor) dan hubungannya dengan kebijakan pemerintah, fenomena kenaikan harga crude palm oil, serta penahanan produksi oleh produsen. Sidang ini dihadiri oleh KPPU sebagai pihak yang mendapat keberatan serta ketujuh terlapor yang mengajukan upaya hukum.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Sabtu (23/12/2023) menyatakan, “Proses ini adalah langkah nyata dalam menjalankan prinsip keadilan dan transparansi. Ahli ekonomi seperti Dr. Fithra membantu mengurai kompleksitas isu ekonomi yang menjadi inti dari perkara ini.”
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Januari 2024 akan fokus pada pemeriksaan saksi dari pihak yang mengajukan keberatan, melibatkan tujuh terlapor, antara lain PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pihak terlibat masih berkomitmen untuk mencari kejelasan hukum, sementara masyarakat dan pelaku industri minyak goreng kemasan menantikan hasil akhir dari proses hukum yang tengah berlangsung. (ASN)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.