NEWS  

Polsek Tanjung Morawa Kawal Forak Unjuk Rasa Mengenai Dana Desa

Share

Tanjung Morawa, Armada Berita.Com

Forum Anti Korupsi (Forak) Kabupaten Deli Serdang melakukan aksi unjuk rasa damai dan melakukan orasi dikantor Kepala Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/02/20).

Unjuk rasa Forak itu, mendapat pengawalan dan pengamanan dari personil Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Sebelum menggelar aksi, Forak Kabupaten Deli Serdang sudah memberikan pemberitahuan pelaksanaan aksi melalui surat yang ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang dengan nomor surat : 145/AD/FAK-SU/II/2020 tanggal 20 Februari 2020.

Atas pemberitahuan tersebut, Kapolresta Deli Sedang melalui Kapolsek Tanjung Morawa menurunkan personil Polsek Tanjung Morawa untuk melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap giat unras damai tersebut.

Aksi Unras ini meminta pemerintahan Desa Telaga Sari untuk menerima audiensi dari Forak perihal implementasi UU Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 4 poin F yaitu melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Dengan didampingi Waka Polsek Tanjung Morawa Iptu Syafril Akbar, Kanit Intelkam Polsek Tanjung Morawa Ipda Surata, Bhabinkamtibmas Desa Telaga Sari Aiptu Ridwan dan Babinsa Koramil Desa Telaga Sari Serka Heri Latief, perangkat pemerintah Desa Telaga Sari menerima audiensi dari Forak dalam aksi Unras damai tersebut.

Dalam audiensi ini Edi Susanto selaku koordinator aksi menyampaikan kepada perangkat Desa dalam hal ini Kepala Desa untuk transparansi dalam penggunaan Dana Desa.

Puluhan pengunjuk rasa juga mempertanyakan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima pemerintahan Desa Telaga Sari dari perusahaan yang terdapat di desa tersebut.

Menanggapi penyampaian dari kordinator aksi, Kepala Desa Telaga Sari, Indra Sembada menyampaikan, bahwa bentuk dari transparansi pemerintahan desa dalam pengelolaan anggaran dana desa yaitu dengan adanya plang disetiap titik pekerjaan pembangunan yang menggunakan dana desa.

“Untuk dana CSR, hingga saat ini pemerintahan Desa Telaga Sari tidak pernah mendapat dana CSR tersebut dari perusahaan,” katanya.

Indra Sembada juga menyambut baik dan mengapresiasi segala kritikan, saran dan masukan dari pihak Forak Kabupaten Deli Serdang agar implementasi UU Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 4 poin F dapat berjalan baik pada pemerinatahan desa Telaga Sari.

Meski unjuk rasa dengan damai, kehadiran personil Polsek Tanjung Morawa dalam audiensi ini merupakan sebuah bentuk pengawalan dan pengamanan terhadap giat Unras damai oleh Forak Kabupatem Deli Serdang, bukan untuk turut atau melakukan intervensi kepada para pihak yang melakukan audiensi.

Hingga selesainya audiensi diakhiri dengan membubarkan diri oleh Forak Kabupaten Deli Serdang, tetap dalam pengawalan dan pengamanan, terus dipantau personil Polsek Tanjung Morawa guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk menjamin situasi yang kondusif. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *