Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjung Balai mengungkap sindikat pembuatan STNK palsu di dua lokasi berbeda pada, Kamis (4/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB, dan Jum’at (5/6/2020) 02.00 dini hari.
Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan SM Raja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Kemudian dikembangkan lagi dengan penangkapan di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari keseluruhan penbgungkapan itu, petugas mengamankan ratusan STNK palsu yang sudah dicetak dengan mesin printer beserta alat-alat pembuatannya. Dari penggerebekan itu juga polisi memborgol 8 orang yang memilik peran mencetak hingga memperjualbelikan kendaraan (sepeda motor) dengan STNK palsu tersebut.
Ke empat penangkapan awal dilakukan terhadap: M. Sabri (28) warga Dusun II, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja, Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39) warga Desa Manis, Dusun VI, Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan, dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Sipori Pori, Lingkungan VI, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan menerangkan, penggerebekan itu berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku bernama, Muhammad Sabri alias Sabri yang melakukan jual beli 1 unit sepeda motor yamaha RX king dengan nomor plat BK 5228 QU.
“Sepeda motor itu kelengkapan surat hanya 1 STNK yang diduga palsu yakni dengan cara dicetak melalui alat scan,” Minggu (7/6/2020) sore.
Berdasarkan pengakuan Sabri, jelas AKBP Putu, bahwa dirinya melakukan jual beli sepeda motor dengan STNK palsu yang didapat dari temannya Lusito alias Ilus dengan harga Rp.500.000,-
Selanjutnya Ilus meminta bantuan kepada Rahmad Wahyudi alias Yudi untuk menscan dan mencetak STNK palsu dengan harga Rp.150.000., agar sepeda motor tersebut dapat diperjual belikan dengan harga mahal.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku lainnya yang melakukan pemalsuan surat autentik dengan laporan polisi yang tertera.
“Pelapornya anggota Polres, karena korbannya negara yang dirugikan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Dari keempat tersangka itu, petugas mengamankan 8 lembar STNK palsu yang sudah di cetak dari, 100 lembar plastik tempat SNTK palsu, 1 buah printer merk EPSON yang digunakan mencetak STNK palsu, 1 unit keyboard, 1 alat pemotong kertas STNK palsu, 1 unit layar monitor merk LG, 9 botol tinta, 20 lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu, 1 unit alat scan merk CANON, serta 1 buah CPU.
Dari pengembangan tersebut, Jum’at (5/6/2020) 02.00 dini hari, petugas kembali mendapatkan informasi adanya jual beli sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan STNK palsu yang di cetak dengan cara di scan melalui komputer.
Sepeda motor tersebut dijual oleh Andri alias Andre Juntak kepada pembeli (tidak ditemukan ) oleh pelapor. Selanjutnya diamankan sepeda motor tersangka bersama STNK palsu sepeda motor Honda Scoopy tersebut
Sehingga di dapati 4 tersangka lainnya yakni, Andri Alias Andre Juntak (25) warga Sipori-pori, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, M. Iqbal alias Ikbal (24) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Lalu, Burhanuddin Sirait alias Burek, Lk, (36) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, serta Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jendendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari keempatnya polisi mengamankan, 160 lembar STNK palsu yang sudah dicetak diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling, 65 lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum di potong, 5 botol tinta, 1 buah printer merk HP yang digunakan mencetak STNK palsu, 1 unit keyboard.
Kemudian dari tersnagka Koling juga diamankan 1 alat pemotong kertas STNK palsu, 1 unit layar monitor merk LG, 1 alat scan merk CANON, 20 lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu, 1 unit CPU merk ACER, serta diamankan dari tangan Andri 1 lembar STNK Palsu ranmor honda Scoopy, beserta sepeda motornya.
“Terhadap 7 orang tersangka beriinisial MS, RW, L, A, MI, BS, HFL dipersangkakan dengan pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun,” sebut Kapolres Tanjung Balai.
Sementara, lanjutnya lagi, bagi seorang tersangka lainnya yakni AS dipersangkakan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira. (Nst)











