NEWS  

Polres Samosir Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Warung Makan

Share

Samosir, ArmadaBerita.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah warung makan di Jl Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kejadian ini dilaporkan dalam Laporan Polisi nomor LP/B/160/VII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Juli 2024.

Pelaku yang diamankan adalah DN (44), warga Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kronologi kejadian menyebutkan, pada 12 Juli 2024, seorang pengunjung warung makan bernama FJS dari Kabupaten Dairi sedang menikmati makanan dan menyimpan handphone iPhone X Max di dalam jaket yang digantung di dinding warung. Usai makan, FJS membayar dan meninggalkan lokasi, namun kemudian menyadari jaket dan handphonenya tertinggal. Saat kembali ke warung, ia hanya menemukan jaketnya tanpa handphone.

FJS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir. Berdasarkan laporan ini, tim opsnal Satreskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan handphone milik FJS pada 6 Agustus 2024. Pelaku DN ditangkap di sebuah warung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, dengan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone X Max.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Samosir. “Hingga saat ini, pelaku pencurian handphone masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Samosir, dengan modus operandi untuk dimiliki,” ujar BrigPol Vandu P Marpaung, Kasi Humas Polres Samosir. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *