Medan, ArmadaBerita.Com
Personel kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan berujung penikaman terhadap pekerja tambal ban di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan dua pelaku bernama Gomoh dan Rezki. Terhadap pelaku Gomoh terpaksa ditembak pada bagian kaki.
Di aman kan nya kedua pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Kamis (22/12/2022).
Kompol Fthir menjelaskan kalau motif pelaku untuk merampok hingga mengakibatkan korban bersimbah darah karena ditikam menggunakan senjata tajam. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya.
“Setelah lengah, pelaku yang bertemu korban pekerja tambal ban menikamnya dengan menggunakan pisau,” katanya.
Polisi segera menindaklanjuti kejadian itu, sambung Fathir, setelah menerima laporan adanya kasus perampokan. Selanjutnya Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simalingkar. Terhadap keduanya terancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” terangnya.
Sebelumnya, Rian (22) warga Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sembiring, Delitua, usai ditikam perampok.
Kejadian perampokan itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya untuk makan malam. Tak lama berselang datang dua orang pelaku merampok korban.
Karena melawan pelaku pun menikam korban dengan senjata tajam hingga bersimbah darah. Sementara sepeda motor korban berhasil dibawa kabur pelaku. (Ril/ASN)











