Medan, ArmadaBerita.Com
Personel Sat Narkoba Polrestabes Medan meringkus 4 Kurir bawa 40 kg narkoba jenis sabu asal Aceh Utara. Tersangka diamankan beserta barang buktinya pada, Rabu (28/4) kemarin sekira pukul 06.00 WIB.
Sabu itu dibawa oleh pria berinisial MH alias Herry (37) warga Jalan Medan Batang Kuis, Gang Cokro Darmo, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 40 sabu itu dibawa menggunakan mobil Kijang Innova warna Hitam BM 1982 NC yang dikemas dalam bungkus teh cina warna Kuning Emas.
“Sabu ini disimpan di dalam ban serep mobil yang sudah dimodifikasi yang dibawa tersangka dari Aceh Utara untuk dipasarkan di Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko dihadapan wartawan saat menggelar press rilise di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021) siang.
Kombes Pol Rico Sunarko menjelaskan, penangkapan sabu dengan jumlah besar itu berawal dari ditangkapnya tersangka ES alias Eko (34) warga Jalan Karya, Gang Restu, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dan MJ alias (33) warga Desa Meunasah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya ditangkap di Kota Padang Sidempuan dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.
Dari pengembangan keduanya, polisi kembali mengamankan, IS alias Irwan (41) warga Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Dia diamnkan di kawasan Kecamatan Medan Timur pada 19 April 2021. Dari tanganya diamankan barang bukti sabu seberat 75 Gram.
“Penangkapan tersangka diperoleh dari informasi yang kita terima dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti,” sebut Kombes Rico.
Untuk penangkapan Herry yang membawa 40 kg sabu, beberapa polisi yang telah memperoleh informasi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil memberhentikan mobil tersangka yang dikemudikanya. Polisi meringkusnya pada subuh hari sekira pukul 06.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut didapati di dalam ban mobil tersebut yang sudah dimodifikasi terdapat 40 bungkus teh cina merk “Guanyinwang” warna Kuning Emas bertuliskan spidol “Right” warna Biru,” ungkap Kapolrestabes Medan
Dari pemeriksaan sementara, Herry mengaku dihubungi sesorang dengan oanggilan Cik Nur alias CN (DPO) melalui aplikasi WA untuk mengambil barang sabu-sabu di Jalan Medan Banda Aceh, Geudong, Aceh Utara. “Pada Selasa (27/4) sekira pukul 23.00 WIB, mereka bertemu dengan seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan mengendarai Kijang Innova yang tidak diketahui plat mobilnya. Laki-laki tersebut memberikan 2 kotak yang berisi 40 Kg bungkus sabu,” urainya.
Setelah itu, jelas Kombes Pol Rico, tersangka mencari jalan sepi untuk memuat paket sabu itu ke dalam kotak box ban serep yang sudah dimodifikasi tersebut dan kemudian berangkat menuju Medan hingga berhasil diringkus polisi dan dibawa ke Polrestabes Medan.
“MH alias Herry hanya sebagai kurir. Dia mengaku, baru 4 kali membawa sabu. Yang poertama mengantar sebanyak 17 kg dari Aceh Utara ke medan, 2 minggu kemudian 20 kg ke medan, ketiga 15 kg, dan yang keempat ini 40 kg. Per kilo nya diupah 10 juta. Yg terakhir ini upahnya 400 juta upahnya,” bebernya.
Hanya untuk seorang kurir dalam jangka waktu 2 bulan, tersangka memperoleh upah ratusan juta rupiah. Untuk itu polisi masih melakukan penyelidikan terkait jaringan tersangka serta bandar besarnya.
“Ada jaringannya dan tersangka mengaku tidak kenal. Diduga ini jaringan internasional dari Malaysia. Medan adalah pasarnya. Dan sampai saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk menangkap target oprasi (TO) yang lain,” ucapan Kombes Rico.
Selain keempat tersangka dan barang bukti 40 kg sabun, polisi juga menyita sebuah mobil Kijang Innova BK 1208 DO yang membawa sabu-sabu tersebut. Kapolrestabes Medan pun menghimbau masyarakat kota Medan untuk sama-sama memberantas narkoba.
“Sebab, Kota Medan adalah pangsa yang besar bagi pelaku narkoba. Untuk itu, mari sama-sama kita berantas narkoba di kota medan ini. Satu tahun saya disini penindakan kita sudah 300 kg. Polrestabes Medan dan polsek jajaran tidak main-main untuk masalah narkoba,” tegasnya. (ASN)











