Armadaberita.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika. Pada Kamis (29/1/2026) pagi, aparat gabungan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Pasar Belakang Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, dengan melibatkan 168 personel gabungan dari Polri dan TNI, termasuk Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam, serta Denpom I/BB. Penggerebekan menyasar dua lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, yakni Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul.
Di Barak Pasar Belakang, empat orang diamankan, terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Polisi menyita 7 bungkus sabu seberat 4,83 gram dan uang tunai Rp450 ribu. Hasil tes urine menunjukkan tiga pria positif methamphetamin, sementara wanita negatif. Di Barak Si Zul, tiga pria diamankan beserta puluhan plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan alat hisap sabu. Ketiganya positif methamphetamin.
Sebagai langkah preventif, seluruh bangunan barak yang digunakan sebagai sarang narkoba dibongkar dan dibakar. Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan, kegiatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mencegah lokasi kembali dipakai untuk aktivitas ilegal.
Saat ini, seluruh pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum, termasuk pemeriksaan, pengembangan jaringan, dan pendalaman kasus untuk mengungkap pemasok narkoba. Polda Sumut mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba.











