NEWS  

Pesta Sabu Berdua, Kuli Bangunan dan Nelayan Digiring ke Sel

Share

 

Tanjungbalai, armadaberita.com

Dua orang pria pencandu narkoba jenis sabu diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, di sebuah rumah Jalan Sei Katingan, Kelurahan Muara Santosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (20/11/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

Keduanya yang bekerja sebagai kuli bangunan dan nelayan itu, kini harus tinggal di dalan sel Mapolrestabes Tanjungbalai, guna menjalani proses selanjutnya.

Dari keduanya yang bernama, Rizaldi Zein (36) warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan Muhammad Taufik (27) warga Kelurahan Muara Santosa, Kecamatan Sei Tualang Raso ini, polisi menyita barang bukti sabu beserta alat hisapnya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (21/11/2019) mengatakan, penangkapan atas kedua tersangka berkat adanya informasi yang diperoleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengenai adanya para pengguna narkoba di sebuah rumah di Jalan Sei Katingan, Kelurahan Muara Santosa.

Berbekal informasi tersebut, Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pengintaian di lokasi, ternyata benar adanya. Polisi memergoki kedua tersangka sedang pesta narkoba.

“Pada saat diamankan, kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah,” ungkap, AKBP Putu Yudha.

Sebelum ditangkap, polisi mengaku bahwa kedua tersangka sempat menjatuhkan satu set alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex yang di duga berisi narkotika jenis sabu.

“Namun begitu kita cek, tersangka tak menyangkal bahwa keduanya sedang mengkonsumsi narkoba. Seberat 1,51 gram sisa sabu yang dijatuhkan teranagka untuk mengelabui petugas,” jelas Putu.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita amankan berupa; 1 buah kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51, satu set alat hisap sabu, serta nangis warna Biru,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *