NEWS  

Peras Penjaga Malam Pakai Parang

Share

Tanjungbalai, armadaberita.com

Meski terkenal garang dan sadis, namun wajah sangar dengan penampilan rambut gondrong, Surya Bakti alias Bek (31) ‘ciut’ ketika berhadapan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.

Ternyata nyali pria yang tinggal di Jalan M. Abbas, Gang Perak, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan TB Selatan, Kota Tanjung Balai itu, tak sesangar sewaktu menebas seorang penjaga malam menggunakan parang, karena sejumlah uang.

Atas tingkahnya itu pula, Timsus Polres Tanjungbalai melibasnya untuk dijebloskan ke penjara.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/12/2019) sore, menjelaskan, pelaku dianggap meresahkan masyarakat lantaran kerap melakukan pemerasan terhadap warga.

Teranyar yang membuat pria gondrong itu diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, saat aksinya di Jalan MU. Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan TB Selatan Kota Tanjung Balai, pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

Malam dini hari itu, pelaku datang membawa sebilah parang dan langsung mengayuhkannya ke arah seorang penjaga malam bernama, Mhd Riza Arham Sinaga (20) warga yang tinggal disekitar lokasi.

Alasannya, lantaran pelaku hendak meminta sejumlah uang kepada remaja yang bertugas sebagai penjaga malam itu di gedung tak jauh dari rumah korban.

“Tersangka selama ini sering meminta uang kepada korban selaku petugas jaga malam pada pembangunan yang dijaga korban di lokasi. Jadi, setengah jam sebelum kejadian, keduanya terlibat cekcok sehingga tersangka datang lagi dengan membawa sebilah parang,” terang Kapolres.

Akibat kebrutalan pelaku, korban sempat mengalami sejumlah luka sayatan parang pelaku saat berusaha mengelak tebasan parang tajam.

Parang yang digunakan pelaku

Beruntung warga cepat datang dan berhasil menyelamatkan korban. Selanjutnya, korban didampingi warga melapor ke Polres Tanjungbalai.

Tak lama setelah kejadian, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil mengamankannya tak jauh dari lokasi.

“Kita juga amankan 1 bilah senjata tajam sejenis parang dengan panjang kurang lebih 70 cm yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan pasal 351 ayat (1) subs pasal 335 ayat (1) KUHPidana,” jelas, AKBP Putu Yudha. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *