Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang Satpam atau Security yang bekerja di Alam Hotel Medan Jalan AR Hakim No.169, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, diamankan polisi karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di tempatnya bekerja.
Wiranda Prabowo (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini, bekerjasama dengan dua pencuri untuk mengambil sepeda motor yang berada di Alam Hotel Medan.
Pencurian itu terjadi pada Kamis 16 Desember 2021 lalu sekira pukul 04.00 WIB. Aksi itu dilakoni dua orang pelaku yakni, Endiano alias Kendi (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, dan Andi Tembong (masih DPO).
Pencurian itu disiasati Andi Tembong saat bertemu Kendi di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan, Kecamatan Medan Area, sehari sebelum aksi pencurian.
Saat keduanya bertemu, Andi Tembong mengajak Kendi melakukan pencurian sepeda motor di Alam Hotel Medan, subuh harinya. Keduanya sepakat karena memiliki teman security di Alam Hotel Medan.
Tak pelak, aksi pencurian yang dilakoni kedua pelaku pun berjalan mulus. Satu unit sepeda motor berhasil mereka gondol setelah merusak kunci kontak sepeda motor dan dengan mudah masuk lalu keluar Alam Hotel Medan.
Esok paginya, pengelola hotel, Haryo Subeno (47) melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba kepada wartawan, Selasa (17/1/2022) menjelaskan, ditangkapnya pelaku berdasarkan hasil penyelidikan sehingga diketahui identitas pelakunya. Selanjutnya, polisi mengetahui informasi keberadaan pelaku Kendi yang sering mangkal dan bermain di Warnet Pitaomaz di Jalan AR Hakim.
Tanpa buang waktu, polisi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Endiano alias Kendi. Namun polisi mengaku kalau Kendi melawan ketika ditangkap sehingga polisi melumpuhkannya dengan menyarangkan timah panas di kaki Kendi. Pria bertato di lengan kanannya itupun lumpuh tak bergerak.
“Saat ditangkap prlaku melawan sehingga dilakukan tindakan trgas dengan menembak kedua kakinya. Dari hasil introgasi, tersangka Kendi mengatakan bahwa pencurian itu dilakukan bersama rekannya bernama Andi Tembong dan bekerjasama dengan security Alam Hotel Medan bernama, Wiranda Prabowo,” jelas AKP Philip.
Dari pengakuan Kendi, polisi bergerak mengejar Andi Tembong, akan tetapi polisi tak berhasil meringkusnya. Selanjutnya polisi bergerak meringkus Wiranda Prabowo di tempat kerjanya. Sang Satpam ini pun mengakui bekersama dengan kedua pelaku untuk mencuri di tempat kerjanya.
“Pelaku Andi Tembong masih dalam pengejaran (DPO). Sedangkan sepeda motor itu mereka jual kepada seseorang dengan panggilan Iwan yang juga masih DPO (daftar pencarian orang). Wiranda Prabowo mengaku diberi bagian sebesar Rp 250 ribu,” ungkap Philip.
Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi turut menyita barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah kunci Pas, 1 buah topi warna hitam merek FNI, 1 buah jaket merah hitam merek Westlake Clutch yang digunakan pelaku saat beraksi serta uang Rp. 10.500, dan 1 buah HP Android Merek Redmi 9 A.
“Pelaku terancam pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegas Philip. (ASN)











