NEWS  

Pemuda di Medan Tertangkap Jadi Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,71 Gram Diamankan

Share

Armadaberita.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Tempuling, Gang Ibu, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku diketahui bernama Taufiq Alwafi (29).

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB setelah tim menerima laporan dari warga soal adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 0,71 gram dan uang tunai Rp 50 ribu,” ujar Thommy kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Menurut keterangan polisi, Taufiq sudah sepekan menjual sabu di kawasan itu. Kini ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Setelah ditangkap beserta barang bukti, Taufiq langsung digelandang ke markas Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *