Belawan, ArmadaBerita.Com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kantor Pelindo Regional 1 Belawan, Selasa (29/10/2025).
Kedatangan Tim Kejatisu tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi dokumen dan pengumpulan data guna mendukung penyidikan terkait kasus dugaan korupsi oleh mantan pejabat Pelindo I.
Executive General Manager Pelindo Regional 1 Belawan, Yusrizal, menyatakan pihaknya siap bersikap kooperatif dan terbuka.
“Kami menghormati dan mendukung langkah Kejati Sumatera Utara dalam proses verifikasi ini. Manajemen Pelindo Regional 1 Belawan memastikan bersikap terbuka dan kooperatif serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusrizal.
Ia menegaskan, Pelindo berkomitmen menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan operasional. Pihaknya juga mendukung upaya penegakan hukum dalam menjaga akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan negara.
Meski proses hukum berjalan, Yusrizal memastikan operasional Pelabuhan Belawan tetap normal.
“Pelayanan kepada pengguna jasa tetap berlangsung seperti biasa. Kami berkomitmen menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan memastikan pelayanan berjalan aman, lancar, dan profesional,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejatisu melakukan verifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Pelindo I berinisial HAP dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya, BS. Keduanya ditahan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah. Proyek kapal tunda senilai Rp135,81 miliar itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan pembayarannya tetap dilakukan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak dapat digunakan. (*/Asn)











