Medan, ArmadaBerita.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap penjaga pos keamanan lingkungan (poskamling) di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Kurang dari satu jam setelah kejadian, salah satu pelaku berhasil diamankan.
Pelaku April Liandi alias Eprik (35) ditangkap Tim Tekab Polsek Sunggal saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya di Jl. Mesjid Gg. Markani, Dusun III, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kamis (29/1/2026). Sementara satu pelaku lainnya, HI alias Iwan Botak, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sunggal Kompol Mhd. Yunus Tarigan, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu, Dusun II, Desa Purwodadi.
“Korban Tiencuk alias Ancu (45) warga Jl. Sekolah, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Saat itu ia bertugas menjaga lokasi menegur pelaku karena merasa curiga. Teguran tersebut diduga memicu pertengkaran mulut, lalu pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya,” ujar Kompol Yunus Tarigan.
Sekitar 15 menit kemudian, pelaku AL kembali ke lokasi bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak. Dalam kejadian tersebut, HI membawa senjata tajam jenis kelewang, sedangkan AL membawa kayu panjang yang masih tertancap paku. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan menjalani pemeriksaan di Klinik Vina.
Mendapat laporan kejadian, Kapolsek Sunggal langsung memerintahkan Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengecekan terhadap korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mengetahui keberadaan pelaku AL yang bersembunyi di rumah keluarganya.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Yunus Tarigan.
Dalam pemeriksaan, pelaku AL mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya. Ia mengaku tersulut emosi karena merasa dituduh mencuri oleh korban.
“Pelaku menggunakan gancu sampah, sementara pelaku HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang,” tambah Kapolsek.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku HI alias Iwan Botak.
“Kami terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih DPO dan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas Kompol Yunus Tarigan. (*)











