NEWS  

LBH Medan : 2 dari 8 Tersangka Polisi Gadungan di Polsek Sunggal Diduga Meninggal karena Penyiksaan

Share

 

 

 

 

Sunggal, ArmadaBerita.Com

 

Pada hari Selasa, 08 September 2020, sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan Penangkapan 8 orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan Modus Polisi Gadungan di Daerah jalan Ring Road kel.Asam Kumbang kec.Medan Selayang tepatnya di SPBU yang di lakukan oleh Pihak Polsek Sunggal. Namun 2 dari 8 orang tersangka yang bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi meninggal dunia dalam Proses Penyidikan tepatnya  pada tanggal 2 Oktober 2020 dan tanggal 26 September 2020, hal ini dikatakan wakil LBH Medan, Irvan pada siaran persnya  bernomor 157/LBH/RP/X/2020.

 

“Adapun Meninggalnya para Tersangka diduga disebabkan tindak Pidana Penyiksaan yang diduga dilakukan oleh pihak Polsek Sunggal. Bersumber dari keluarga para korban, Polsek Sunggal melakukan Visum terhadap Korban yaitu Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi namun hasil Visum korban tidak diberikan kepadaPihak Keluarga, Sehingga Pihak Keluarga curiga terhadap Pihak Polsek Sunggal. Ditambah lagi kecurigaan pihak korban saat memandinkan korban ditemui luka dikepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru. Oleh sebab itu LBH Medan, sangat menyayangkan tindakan tidak patuh hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal”,ucap Wadir LBH Medan.

 

Katanya lagi, berdasarkan ketentuan Pasal 27 (1) UUD 1945, 28A, 28D, 28G UUD 1945 Segala warga negara bersama kedudukannya, berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Pasal 33 (39/1999) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, dan Perkap 14 tahun 2011 Pasal 7C tentang Kode Etik yang bahwasanya seorang kepolisisan harus menjalankan tugas secara profesional, Proposional dan Prosedural namun kenyataanya jauh berbeda yang dilalukan oleh pihak Polsek Sunggal terhadap beberapa tersangka diantaranya 2 tersangka yang telah Meninggal dunia.

 

“Maka dengan begitu, LBH Medan meminta kepada Kapolda dan KomnasHam menugusut tuntas kasus ini, seraya itu meminta LPSK untuk memberikan perlindungan Hukum terhadap 6 tersangka yang sedang ditahan”,pungkas Ivan. ( Suriyanto/ Ril )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *