NEWS  

KPK Gelar Rakor Soal Aset Pemkab Langkat dan Pemkot Binjai

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com

Dalam rangka mengawal upaya penertiban dan sertifikasi aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, KPK menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan kedua Pemkab langkat dan Pemkot Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui media telekonferensi, Kamis (16/7/2020).

Hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Indra Salahudin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Indera Imanuddin, Asisten III Kota Binjai Meidi Yusri.

Hadir juga Kepala BPKPAD Affan Siregar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai Nur Khadijah Lubis, Kepala Kejari Kabupaten Langkat, Kepala Seksi Datun Kabupaten Langkat, dan Kepala Kejari Kota Binjai.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan KPK terkait penyelesaian masalah aset, agar pemda memaksimalkan kerja sama dengan Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara, baik dalam upaya litigasi maupun non-litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan oleh Kepala Daerah.

“Kami dorong Pemda untuk memanfaatkan fungsi datun diantaranya untuk membantu Pemda dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain. Aneh kalau ada pemda yang menggunakan jaksa pengacara swasta,” ujar Maruli.

Per Maret 2020, sambung Maruli, KPK mencatat bahwa baru 633 aset Pemkab Langkat yang sudah bersertifikat. Sementara, 2.295 lainnya belum bersertifikat dengan total luas 17 juta M2 senilai total Rp280 Miliar. Selain itu, ada 134 aset berupa tanah dan bangunan yang saat ini sedang berproses sertifikasi.

Menyambung evaluasi KPK, Kakantah Langkat Indera Imanuddin menyampaikan bahwa saat ini telah selesai 35 sertifikat aset dari target 134 untuk tahun 2020. Indera menambahkan permasalahan di lapangan bervariasi, seperti klaim dari masyarakat terhadap aset Pemkab Langkat.

“Terutama juga berkembang persepsi yang berbeda di masyarakat apakah aset tersebut aset Kabupaten atau aset Desa. Kendala yang kedua, adalah aset berada di area hak guna usaha seperti PTPN yang notabene harus dilengkapi pelepasan aset dari Kementerian BUMN. Dan, kendala ketiga adalah aset yang berada di kawasan hutan,” ujar Indera.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Langkat Indra Salahudin juga menyampaikan perkembangan terkait piutang pajak daerah non PBB per 31 Des 2019, yaitu sebesar Rp3,1 Miliar.

Diantaranya terdiri dari Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan sebagainya. Pemkab Langkat mengalami kesulitan menagih beberapa item pajak seperti pajak sarang burung wallet karena pengusaha selalu mengelak dan jarang berada di tempat.

“Untuk pajak air tanah dan non-pln, ada beberapa yang berkeberatan. Karena menurut mereka di daerah lain sudah tidak dikenakan. Padahal kabupaten langkat masih memberlakukan pemungutan tersebut sesuai UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan kab. Langkat No.1 tahun 2011 tentang pajak daerah,“ ujar Indra Salahudin.

Pada pertemuan yang sama, Kepala BPKPAD Kota Binjai Affan Siregar Kota Binjai melaporkan total piutang pajak daerah pemkot Binjai per 31 Des 2019 sebesar Rp41 Miliar. Piutang PBB merupakan yang terbesar yaitu Rp38 Miliar.

“Terkait aset, saat ini sudah terlaksana host-to-host aplikasi BPHTB dengan BPN. Sedangkan untuk sertifikasi, sudah terdapat 222 persil set yang bersertifikat dari total keseluruhan 358 persil. Sedangkan sisanya sebanyak 136 aset masih dalam proses,” kata Affan.

Kakantah Kota Binjai Nur Khadijah Lubis membenarkan terkait implementasi host-to-host Pemda dengan BPN. “Kami lihat semalam sudah masuk BPHTB lebih dari Rp3 Miliar. Mudan-mudahan target kami sebesar Rp9 Miliar dapat tercapai. Selain itu terkait PTSL, Walikota memberikan keringanan kepada masyarakat cukup membayar 25% saja,” ujar Nur.

Pada kesempatan yang sama, hadir Kepala Kejari Kota Binjai yang menyampaikan bahwa jajarannya siap bekerja sama dengan Pemda melalui Jaksa Pengacara Muda dan siap bekerja berdasarkan SKK. Namun hingga saat ini, katanya, belum terdapat permintaan dari Pemda walaupun sudah dilakukan MoU antara Kejari dengan Pemda. (Ril/Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *