EKBIS, NEWS  

Kepala KPPU Kanwil I : Koperasi Merah Putih Bisa Timbulkan Monopoli Usaha

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas. (Arvin)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Meski telah resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, kehadiran Koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih dianggap rentan menimbulkan monopoli diantara pelaku usaha. Hal itu diutarakan Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, Ridho Pamungkas pada wartawan, Selasa (29/7/2025) di kantor KPPU Kanwil I.

Dugaan monopoli yang bisa terjadi pada penanganan proyek di Koprasi Desa Merah Putih ini menurut Ridho bisa dari segi pengadaan bahan jenis usaha. Dimana, jenis usaha yang bisa dikerjakan koprasi kebanyakan semacam “privilege” atau hak istimewa dari pemerintah. Misalnya, bahan-bahannya disubsidi pemerintah. Seperti: Gas LPG, Pupuk bersubsidi, Minyak Goreng merk Minyak Kita, dan lainnya.

“Seperti Minyak Kita, di satu sisi privilege ini bisa mematikan usaha sejenis karena harus bersaing dengan badan usaha (dalam hal ini Koprasi Merah Putih) yang memiliki privilege atau yang dikasih keistimewaan. Inilah yang harus jadi pertimbangan. Jangan nanti suatu Koprasi tumbuh tapi pelaku usaha yang disekitarnya banyak yang mati,” ungkapnya.

Lalu mengenai simpan pinjam pada sistem Koprasi Merah Putih. Ridho mengatakan bahwa aturan mengenai simpan pinjam yang sudah ada aturannya dari OJK seharusnya disingkronkan dengan Koprasi Merah Putih. “Sehingga tidak menimbulkan kredit macet atau semacamnya,” ujarnya.

Kemudian mengenai pemberian pinjaman kepada Koprasi ini, yang menurut Ridho terkait keamanan mengenai pinjaman dari perbankan cukup ketat. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah yakin bank itu akan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang dibentuk oleh Koprasi dan tidak punya mindset berbisnis? Dan dalam hal ini yang dituntut sebagai pengawasan adalah Kepala Desa/Lurah.

Menurut Ridho lagi, jika adanya kebijakan-kebijakan dari Kepala Desa yang semisal mengharuskan masyarakatnya berjualannya ke Koprasi dan membelinya harus ke Koprasi, disitulah terjadinya konflik. “Kan ini berpotensi conflict of interest (konflik kepentingan). Adanya peraturan-peraturan desa ini nantinya memunculkan monopoli-monopoli kecil,” ungkapnya.

Akan tetapi, sebut Ridho, jika Koprasi itu konsepnya dari anggota untuk anggota, maka kebijakan menjual hasil petani atau membeli barang harus di Koprasi, memang dirasa cukup mensejahterakan anggota. “Karena banyak orang desa mindset nya itu masih sebagai pekerja, bukan mindset pelaku usaha atau pebisnis,” ucapnya.

Hal itulah, kata Ridho, mengapa sampai saat ini masih ada sikap keragu-raguan dari masyarakat untuk mempercayai Koprasi Merah Putih dalam menangani proyek bahan usaha tadi. “Itu dikarenakan sifat Koprasi Merah Putih yang Top Down yang merupakan perintah langsung dari atas ke bawah dan seperti dipaksakan. Seperti yang dilakukan pada Hari Koprasi di Sumut, 99 persen harus sudah punya AHU, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Koperasinya sudah siap atau belum?” kata Ridho.

Pun begitu, sejauh ini, KPPU baik di Pusat maupun Kanwil I belum menemukan atau belum menerima adanya pelanggaran persaingan usaha ataupun monopoli usaha dari Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koprasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang masih terbilang baru tersebut. Kemudian, melihat persaingan dan pembagian pekerjaannya dengan BumDes yang notabenenya adalah bandan usaha milik desa.

“Disinilah kita masih memantau, apakah ini akan menjadi potensi monopoli desa lagi, atau cuma mengubah yang dulunya ada Toke dan sekarang menjadi Koprasi,” pungkasnya. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *