Deli Tua, armadaberita.com
Dedek Satria alias Satria (28) warga Jalan Tower Gang Suka Damai, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Delitua. Paslanya, ia kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap Selasa (3/12) sore sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Besar Deli Tua, Gang Bakti, Kecamatan Deli Tua.
Informasi yang diterima dari Kepolisian Sektor Deli Tua, Jum’at (6/12/2019) sore menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dimana saat itu tersangka baru saja membeli natkotika jenis sabu-sabu dikawasan Jalan Besar Delitua Gang Bakti. Mendapat info tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung meluncur dan melakukan pengintaian di seputaran Gang Bakti Delitua,” ucap Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH, kepada wartawan.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Dairi ini, tersangka baru saja membeli barang haram tersebut dari salah seorang berinisial AY seharga Rp.40 ribu.
“Selesai membeli, tersangka memegang sabu-sabu tersebut dengan tangan kanannya dan memasukannya kedalam kantong jaket. Saat menunggu angkot, tersangka langsung diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Delitua,” ungkap AKP Doly Nainggolan.
Selanjutnya, terang Doly, tersangka dan barang bukti dibawa ke Komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.
“Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Tebing Tinggi Kota ini. (Wandi)