NEWS  

Kancil, Pelaku Perampokan serta Penggelapan Akhirnya Diringkus Polisi

Share

Percut, ArmadaBerita.Com

Setelah cukup lama dan beberapa kali melakukan aksi penipuan serta pencurian, Rio Saputra alias Kancil (17) warga Jalan Kenangan, Dusun IX, Desa Laut Dendang, Tanah Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sebelumnya sempat dicari-cari warga dan polisi, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan meringkus remaja pengangguran itu setelah beberapa korbannya melapor.

Polisi pun bergerak dan berhasil meringkus remaja kurus yang memiliki tato di dada bertuliskan “Kancil” itu di kawasan Simpang Beo, Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Minggu (17/5/2020) membenarkan telah diamankannya, Rio Saputra alias Kancil.

Dijelaskan Kompol Aris Wibowo, Kancil merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curas) sesuai dengan pasal 365 KUHPidana dengan pelapor Jumareh yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/772/K/IV/2020/SPKT PERCUT, hari Minggu tgl 05 April 2020.

Dalam kasus perampokan itu, anak korban yang bernama, Aditia Saputra, seorang pelajar yang tinggal di Dusun V, Jalan Binjai Km. 10,5, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal menjadi korban perampokan oleh Kancil bersama kawan-kawannya (dkk) di kawasan Simpang Beo, Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (5/5/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

“Malam itu, anak kandung korban (Aditia Saputra) bersama temannya atas nama, Nadila dan Tia berbonceng tiga mengendarai 1 unit Yamaha Mio Soul warna hitam BK 2688 ACE dan pada saat melintas di TKP, didatangi oleh 10 orang laki-laki tidak dikenal lalu anak pelapor dipukuli oleh pelaku Dkk,” terang Kapolsek Percut Sei Tuan.

Disitu, anak pelapor dan temannya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik pelapor di TKP, kemudian pelaku membawa sepeda motor milik korban.

“Atas kejadian itu korban membuat laporan dan mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” ungkapnya.

“Pada bulan April 2020 kemarin, tersangka, Kancil bersama temannya yang bernama, Rio Yunus, Pengkor dan Mamat, juga melakukan pencurian rumah milik Marga Manurung personel Korsik Yanma Poldasu dan mengambil 1 unit Yamaha Mio Sporty,” tambah Kapolsek melalui Kasie Humas Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Basyramansah.

Bukan itu saja, dua bulan lalu, tepatnya pada, Kancil juga telah dilaporkan atas kasus penggelapan motor Honda Beat BK 4445 AIU warna hitam milik, Ammar Fadzli alias AF (14) yang dilaporkan orangtua korban, Juliaden Capah (51) warga Jalan Usman Siddik, Pasar 4, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Saat itu, anak korban (AF) permisi kepada orangtuanya untuk mengunjungi temannya di Jalan Dermais II, Dusun XII, dekat Mushola, Komplek Veteran, Desa Laud Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Pelaku yang sering nongkrong dikawasan itu, meminjam paksa sepeda motor milik korban. Namun sejak itu, pelaku membawa kabur hingga sekarang keberadaan sepeda motor korban belum ditemukan.

Atas kejadian itu, korban resmi membuat laporan polisi dengan bukti laporan LP Nomor: STTLP/747/III/2020/SPKT PERCUT.

Saat dikonfirmasi wartawan, Juliaden Capah dan anaknya, Ammar Fadzli alias AF mengaku sangat puas pelaku dapat diringkus polisi meski bukan hanya mereka korbannya. Mereka juga berharap sekiranya polisi dapat mengusut keberadaan motor korban dan penadahnya jika motor korban telah dijual pelaku ke pelaku lainnya.

“Kami berharap sepeda motor kami kembali, karena sepeda motor itu transportasi untuk mengantarkan anak saya pergi sekolah dan saya berangkat kerja. Kami harap polisi juga mengusut penadahnya, soalnya informasi yang kami peroleh, sudah cukup banyak korban seperti kami yang dibuat si Kancil itu,” harap korban. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *