ArmadaBerita.Com – AK, Kakek berusia 60 tahun ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mapalindo, Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dari pria lanjut usia (lansia) yang tingga di Jalan Mapalindo, Gang Serasi, Medan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu 1,41 gram dan uang sebesar Rp 100.000.
Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Rabu (23/7/2025) menjelaskan, penangkapan Kakek berusia 60 tahun itu berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengedar sabu di Jalan Maplindo Medan. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
“Hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Mapalindo Gang Sri Bulan, tim melihat seorang laki-laki dicurigai sebagai penjual sabu. Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan sabu,” jelas AKBP Thommy Aruan.
Ternyata, pesanan polisi yang menyamar direspon AK tanpa curiga. “AK meminta untuk menunggu dan ia pergi lalu beberapa saat kemudian, ia kembali menemui petugas yang menyamar. Ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas, seketika langsung melakukan penangkapan dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan tim lainnya, datang membantu melakukan penggeledahan,” ungkap Thommy.
Mendapati cukup bukti, polisi pun langsung menginterogasi laki-laki yang mengaku berinisial AK. “Dia (AK) menerangkan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya untuk dijualkan kepada orang lain yang didapatkan dari seorang laki-laki dengan nama panggilan KJ,” terang Kasat.
Atas dasar itulah, AK harus diboyong ke sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Medan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kasat. (*)











