Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Meski usianya masih 25 tahun, namun Bayu Azhari cukup lihai memperdagangkan barang terlarang narkoba jenis sabu. Namun bak kata pepatah, “sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga”.
Begitu pula yang harus diterima Bayu. Pria yang tinggal di Dusun II, Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang Itu pun harus mendekam di dalam sel penjara usai Ketahun jual sabu.
Ia ditangkap petugas Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang yang memperoleh informasi adanya transaksi narkoba, di Dusun I, Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis Rabu dini hari (29/7), pukul 02.30 WIB.
“Tersangka memang kerap memasarkan narkoba itu yang menjadi dagangannya di sekitaran Desa Sugiharjo. Disitu tersangka berhasil kita tangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Batangkuis, Iptu Kerisman Karo kepada wartawan.
Ketika ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti, sebuah dompet warna ungu motif bunga berisi satu paket sabu, 16 plastik klip kosong dan uang Rp140 ribu.
“Tersangka Bayu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” kata Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Iptu Kerisman Karo kepada wartawan.
Meski narkoba yang dijualnya masih ukuran kecil alias jadi bandar ketengan, namun dugaan korban yang jadi konsumennya sudah banyak.
Dihadapan petugas pun, tersangka mengakui narkoba jenis sabu miliknya itu diperoleh dari bandar besarnya bernama, Togok. Sabu tersebut untuk diedarkannya lagi. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap Togok.
“Saat diamankan, tersangka sedang duduk di salah satu rumah warga di Dusun 1, Desa Sugiharjo, tak jauh dari rumahnya. Mengetahui polisi datang, teman tersangka langsung kabur, sementara tersangka tak bisa berkutik,” jelasnya. (Ck)











