Mdan, ArmadaBerita.Com
Lagi! aksi penjambretan Handphone (HP) semakin marak terjadi di beberapa wilayah kota Medan. Meski sebahagian pelakunya berhasil ditangkap hingga jadi amukan massa, namun tak menciutkan pelaku lainnya.
Kali ini aksi penjambretan menimpa adik pelaporan Christin Tasya Saragih (23) warga Jalan Menteng VII Gang Ikhlas Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai. Adiknya dijambret tepat di Depan Toko Hory Photo Jalan Menteng VII Kelurhan Binjai Kecamatan Medan Denai pada Selasa (30/8) kemarin sekira pukul 07.19 WIB.
Pagi itu, korban yang sedang berada di atas becak hendak memasukkan handphone miliknya ke dalam tas. Kemudian 2 orang bandit jalanan dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet becak yang ditumpangi korban dari arah sebelah kiri.
“Salah satu dari pelaku yang dibonceng memijakan kakinya ke tangga becak yang ditumpangi korban, kemudian langsung mengambil handphone yang dipegang korban, dan secara spontan korban langsung berteriak maling!” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philp A. Purba kepada wartawan, Jum’at (9/9/2022) sore.
Mendengar teriakan korban, pengemudi becak langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku sehingga kedua pelaku terjatuh bersama. “Setelah kedua pelaku terjatuh, warga yang ada di sekitar kejadian langsung memukuli kedua pelaku, namun salah satu pelakunya berhasil melarikan diri sedangkan satu lagi diamankan,” ungkapnya.
Polisi mendengar adanya penjambretan berhasil ditangkap warga langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang diantaranya dari amukan massa. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku bernama, Ramadhan Siregar alias Madan (30) warga Jalan Panglima Denai Gang Saudara Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Sdangkan korban saat itu masih syok dan laporan resminya dibuat oleh kakak kandungnya,” Korban telah membuat laporan resmi dan kita juga mengamankan barang bukti HP milik korban yakni Android A15,” jelas Philip.
Atas perbuatannya, ucap Philip, pelaku terancam 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dari KUHPidana. “Saat ini kita masih melakukan pengejaran guna meringkus satu pelaku yang berhasil kabur,” tandasnya. (Red)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.