Madina, Armadaberita.com – Setelah berbulan-bulan menunggu, akhirnya Inspektorat Mandailing Natal turun ke Desa Kun-kun untuk melakukan audit khusus (Adiksus) terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kun-kun pada 20 Maret 2024.
Pada Sabtu (22/06/2024) dan Minggu (23/06/2024), tim inspektorat yang dipimpin oleh Muhammad Syukur Siregar, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Pencegahan Korupsi, bersama tiga anggotanya melakukan pemeriksaan langsung. Mereka didampingi oleh Ketua BPD Jordi Iskandar Muda, anggota BPD, aparat desa, dan masyarakat Desa Kun-kun.
Jordi Iskandar Muda mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini mencakup anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dari tahun 2019 hingga 2023. Menurutnya, banyak temuan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dalam pembangunan gudang Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Salah satu temuan adalah penyimpangan dalam pembangunan gudang PKK. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gudang seharusnya berukuran 8×6 meter dan dilengkapi dengan mekanikal dan elektrikal. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ukuran hanya 7,9×5,9 meter dan tidak ada fasilitas mekanikal dan elektrikal.
Selain itu, proyek penyediaan sarana air bersih juga bermasalah. Pipa dan mesin tidak ditemukan, sehingga sarana air tidak berfungsi. Begitu pula dengan proyek tambatan perahu yang tiangnya tidak sesuai dengan RAB dan prasastinya tidak ada.
Ketua Tim Pelaksana Kerja (TPK) Dedy Sastra sempat mengklaim bahwa rabat beton yang mereka kerjakan ada, namun setelah dikonfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa tahun 2018, bangunan tersebut ternyata proyek tahun 2018 dan bukan bagian dari APBDes 2019.
Beberapa proyek lain yang bermasalah antara lain pengadaan buku dan pengelolaan perpustakaan, pembuatan website desa, lampu jalan, serta kesiapan tanggap bencana yang semuanya tidak terlaksana sesuai anggaran.
Pemeriksaan juga menemukan bahwa panjang galian paret di APBDes 2020 yang seharusnya 1000 meter hanya 542 meter. Selain itu, proyek air bersih tahun 2020 tidak berfungsi karena hanya ada menara air dan satu sumur bor, padahal seharusnya ada empat mesin bor dan satu toren air.
Muhammad Syukur Siregar menyatakan bahwa tim inspektorat akan menelaah temuan ini untuk mengidentifikasi penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa. “Kami berjanji kepada masyarakat akan menyelesaikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mungkin akan turun kembali untuk memeriksa yang belum sempat kami periksa,” ujar Syukur Siregar. (L Rangkuti)