Medan, ArmadaBerita.Com
Setelah sempat didatangi puluhan massa ke Polrestabes Medan, polisi kembali menangkap salah seorang mahasiswa karena melakukan kerusakan mobil dinas PU Binamarga Provinsi Sunatera Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial, FAPH alias Dabo (23). Mahasiswa yang tinggal di Jalan Pelita, Gang Hakekat, Kelurahan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dituding kuat melakukan perusakan bersama teman-temannya saat melakukan aksi demo UU Omnibus Law di depan kampus ITM Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis 08 Oktober 2020 sekira pukul 16.50 WIB.
Polisi yang terus menyelidiki kasus perusakan itu setelah Okto Fauzi Harahap (29) warga Jalan Rawe III, Lingk IV, Desa Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang Mewakili PU Binamarga Provsu melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.
Beberapa hari setelah perusakan itu, beberapa teman Dabo telah diamankan polisi. Sementara, Dabo berhasil diamankan dari kampung halamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (19/11) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Marruasah H. Tobing kepada wartawan, Jum’at (20/11) mengaku, aksi tersangka terbukti berdasarkan teman CCTV di lokasi kejadian berdasarkan keterangannya.
“Kita mengetahui keberadaan tersangka di Mandailing Natal, lalu kita berkoordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Madailing Natal untuk mengamankan tersangka di rumahnya,” jelasnya.
Dalam aksi itu, beber Martuasah, tersangka berperan mengejar 1 unit mobil pick up warna hitam dan meminta korban di dalam mobil untuk turun dari mobil mempergunakan mobil tersebut untuk orasi. Kemudian, mobil itu dibawa tersangka bersama teman-temannya dengan mengemudikannya dalam posisi mesin tidak menyala ke depan kampus ITM (Institut Teknologi Medan).
“Tersangka ini ikut membantu mengangkat/membalikan mobil tersebut sehingga posisi sebelah kanan mobil berada diatas dan sisi kiri berada dibawah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Martuasah, tersangka dijerat dengan pasal 170 Jo 406 KUHPidana sesuai dengan peran sebagai otak pelaku atau provokator. (Nst)











