NEWS  

Gilir Gadis Asal Galang, Dua Remaja Dijemput Polisi dari Rumahnya

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Mawar -nama samaran- harus menanggung malu karena kesucian yang selama ini dipertahankannya, harus terenggut begitu saja. Sedihnya lagi, mahkota keperawanan wanita muda, 16 tahun, warga Galang, Kabupaten Deliserdang itu terkoyak setelah digilir dua remaja.

Kedua anak baru gede (ABG) parno itu adalah MR (19), warga Jalan Suka Damai, Dusun V, Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan A (17), warga Dusun III, Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Keduanya menggilir Mawar di Dusun III, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kamis dini hari (20/8/2020), Pukul 01.00 WIB.

Pemerkosaan itu terjadi pada saat Mawar meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya. Itu diketahui orangtuanya, saat mengecek kamar korban pagi harinya.

Mengetahui anaknya tak ada di kamar, orangtua korban pun kelimpungan. Cari sana, cari sini tak ditemukan. Kedua orangtua korban pasrah. Eh, tiba-tiba Mawar pulang ke rumah. Wajahnya kalut, pakaian semrawut.

Kedua orangtuanya pun curiga dan langsung menginterogasi Mawar. Dengan mata berkaca-kaca, Mawar perlahan mengaku dia telah ditiduri dua pelaku secara bergilir, sampai selaput darahnya pecah.

Mendengar pengakuan itu, kedua orangtua korban sempat syok dan terkejut. Tak terima anaknya dijadikan layaknya piala bergilir, sang ibu SW, langsung melaporkan kasus yang menimpa putri tercintanya itu ke Polresta Deli Serdang.

“Ibunya mengadukan kasus itu ke kita (Polresta Deliserdang), dengan bukti lapor No:LP/423/VIII/2020/SU/Resta DS, tanggal 20 Agustus 2020,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).

Berdasarkan laporan orangtua korban itu, polisi langsung bergerak memburu kedua pelaku. Alhasil, kedua pelaku pun ditangkap di rumah masing-masing, lalu digelandang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk diproses hukum.

Untuk kedua pelaku, dijerat Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tqhun 2002 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *