ARMADABERITA | Medan – Polda Sumatera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ardinal alias Doni dan istrinya, Herina br Manurung, yang disebut-sebut sebagai pemilik Dragon KTV Medan. Pasangan ini diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik peredaran ratusan butir pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
Kasus bermula dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dari tangan Ridho, polisi menyita delapan butir pil ekstasi yang ia jual langsung kepada petugas yang menyamar.
Pengembangan kasus membuat polisi tercengang. Dari loker milik Ridho, ditemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek. Saat diperiksa, Ridho blak-blakan menyebut bahwa bisnis haram itu dikendalikan langsung oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya, Herina br Manurung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, kami menetapkan Doni dan Herina sebagai DPO. Mereka berperan penuh sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).
Menurut Calvijn, pasangan ini tidak sekadar memasok barang, tetapi juga mengatur distribusi hingga mengendalikan hasil penjualan. “Peredaran ini sistematis. Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan, kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Kami imbau keduanya segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Polda Sumut menegaskan komitmennya memutus peredaran narkoba, terutama yang menyusup ke tempat hiburan malam. “Tidak ada ruang bagi narkoba di Sumatera Utara. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar sampai tertangkap,” tutup Calvijn.











