Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Unit PPA Polresta Deli Serdang membongkar aksi pencabulan yang dilakukan kakek berusia 50 tahun terhadap anak gadis dibawah umur.
Pelaku berinisial MS, warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan pada Rabu (12/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB, saat bersembunyi di bawah tempat tidur rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
Pria udzur yang kerap disapa atau alias Anto Kambing itu dilaporkan oleh AF (29) abang kandung korban berinisial ANS (15) warga Jalan Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi, Jum’at (14/1/2022) mengatakan, perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap ANS saat berada di rumah pelaku. Dimana, korban merupakan adik dari menantu pelaku (AF). Kedua abang beradik itu tinggal di rumah pelaku.
“Kejadian bermula saat korban dan pelapor yang tinggal bersama di rumah pelaku, sekira lebih kurang 1 bulan lamanya. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja,” ungkap I Kadek Hery Cahyadi.
Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021, jelas I Kadek, korban pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku. Selanjutnya abangnya menemui korban di rumah Uwak korban dan menanyakan kenapa pergi dari rumah pelaku. Disitulah korban cerita bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS.
Pelapor selaku abang kandung korban merasa keberatan atas kejadian tersebut selanjutnya membuat laporan di SPKT Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan laporan serta keterangan saksi dan bukti yang ada, polisi akhirnya menindaklanjuti laporan itu. Sejurus kemudian polisi akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
“Awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung lalu bersembunyi di bawah tempat tidur, namun oleh Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pelaku dapat ditemukan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang,” tegas I Kadek.
Dihadapan petugas, kakek dengan rambut dipenuhi uban ini mengaku awalnya mencabuli korban pada tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB di ruangan tamu di atas tempat tidur rumah tersangka. “Pelaku melakukannya dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket HP ketika istri dan anak-anak tersangka pergi bekerja,” tutur Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Tiga hari kemudian, sambungnya, tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di Kebun Sayur, saat itu pelaku membawa korban ke Kebun Sayur.
“Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi rumah tersangka sendiri sehingga tersangka telah mencabuli korban sebanyak 12 kali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“Tersangka juga mengaku mencabuli korban karena merasa dendam kepada korban dikarenakan setiap tersangka ribut dengan istrinya, korban selalu membela istri tersangka. Lemudian dikarenakan hawa nafsu dan birahi,” beber Kasat Reskrim. (CK)











