NEWS  

Curi Dinamo di Tempat Kerja, Dua Karyawan PT. Senta Plas Dijebloskan ke Penjara

Share

Deli Tua, armadaberita.com

Polsek Delitua meringkus 2 orang pelaku pencurian. Keduanya diringkus lantaran melakukan pencurian ditempatnya bekerja di PT. Senta Plas, di Jalan Namorambe/Penampungan, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka bernama Junaidi alias Jun (31) warga Jalan Tani Bersaudara, Keluarahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dan Hadi Surya Atmadja alias Hadi (39) warga Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, Jum’at (29/11/2019) menyebutkan, kedua tersangka melakukan aksinya dari bulan September hingga bulan November. Dalam aksinya, para tersangka melakukan pencurian Dinamo digudang milik PT. Senta Plas, pada bulan September dan Bulan Oktober 2019.

“Saat itu salah seorang tersangka bernama Junaidi sedang menjaga gudang. Kemudian, dirinya diajak oleh seorang tersangka lagi bernama Hadi untuk melakukan pencurian dinamo yang ada didalam gudang,” ucap Kapolsek AKP Doly didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid.

Sambung Doly menjelaskan, tersangka Hadi mengajak Jun, untuk mengangkat Dinamo ditempat kerjanya untuk dijual dan mendapatkan uang. Perkataan Hadi disambut oleh Jun dengan mengatakan, “Ayok lah nanti kita naikan, nanti aku yang permisikan sama bos”.

Selanjutnya, tersangka Hadi pun mengambil dinamo sebanyak 5 buah diatas rak dan menyimpannya disamping gudang.

“Sementara tersangka Jun meminjam mobil box kepada bosnya berinisial ED dengan alasan mengangkat kayu,” terang Kapolsek.

Kemudian, keduanya menjual barang hasil curiannya ke Pasar V Namorambe seharga Rp. 200 ribu dan hasilnya dibagi dua oleh para tersangka.

“Sebulan kemudian, kedua tersangka melakukan aksinya dengan mencuri 8 buah dinamo dan dijual mereka seharga Rp. 400 ribu dan hasilnya juga mereka bagi dua,” ungkap Doly lagi.

Keduanya ditangkap setelah pihak perusahaan membuat laporan ke Polsek Delitua dengan Nomor LP /1535/XI/2019/SPKT/Sek Delta/Tanggal 25 Nopember 2019.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Tebing Tinggi Kota ini. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *