Medan, ArmadaBerita.Com
Satu dari tiga pelaku penculikan dan pemerasan yang dibarengi dengan pengancaman menggunakan Parang, berhasil dibekuk Polsek Medan Baru, Rabu (26/6/2024). Salah satu pelaku yang diamankan dengan perawakan brewok lebat bernama Wiswer (27) warga Jalan Karya Sehati Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia. Dia diamankan pada hari Selasa (25/6/2024) di seputaran Jalan Krakatau Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024 dengan korban penculikan dan pemerasan bernama, Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II Gang Ikhlas Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.
“Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit mobil Agya abu abu metalik BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki laki turun dari mobil dengan membawa 1 buah parang,” kata Kompol Yayang, Rabu (26/6/2024).
Kapolsek mengatakan bahwa salah satu pelaku yang bernama Wiswer dikenali oleh korban, dimana pelaku Wiswer memasukkan korban ke dalam mobil.
“Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku Wiswer dan diminta uang sebesar Rp.100.000.000,” katanya.
Pelaku yang belum puas dengan aksinya, kemudian menyuruh korban menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam korban dengan menggunakan 1 buah parang.
“Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Wiswer sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan korban dibebaskan diseputaran Jalan SM Raja tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.
“Setelah surat tanah diterima oleh pelaku Wiswer, korban kemudian dibebaskan oleh pelaku dipinggir jalan. Terhadap pelaku Wiswer dipersangkakan Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan acaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)