Medan, ArmadaBerita.Com
Nekat membobol rumah polisi dan mencuri senjata api (Senpi) milik seorang anggota Pol Air Poldasu bernama, Rudi di Jalan Istiqomah, Gang Rukun, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, tiga pelaku berhasil dibekuk polisi.
Dimana aksi pencurian dan pembobolan itu terjadi pada kamis (24/06/2021) dini hari sekira pukul 03.00 wib. Korban membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/253/VI/2021/SPKT Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama Rudi.
Tak hanya diringkus begitu saja, satu dari tiga pelaku terpaksa diberi timah panas yang menyarang di kakinya. Polisi mengaku pelaku mencoba kabur dan melawan saat ditangkap sehingga dihadiahi peluru.
“Salah satu dari pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan,” Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Rabu (30/6/2021).
Menurut Kompol Pardamean, ketiga pelaku ini masing-masing berbagi tugas, yaitu YAP (33) warga Helvetia Timur yang merupakan pelaku utama. Kemudian, JH (31) warga Helvetia Timur berperan membantu mencongkel rumah korban. Sedangkan, NR (28) warga Medan Barat, berperan menerima titipan tas dari JH.
Penangkapan dilakukan personel Polsek Helvetia beberapa jam setelah menerima informasi pencurian tersebut. Petugas mengetahui keberadaan pelaku YAP yang sedang berada di Jalan Paya Geli Sunggal. Mengetahui informasi itu, petugas gerakan cepat agar pelaku YAP tidak melarikan diri.
“Namun saat kami hendak mengamankan pelaku YAP, pelaku melakukan perlawanan dengan cara hendak mengeluarkan senpi milik korban yang di curinya dari pinggangnya, seketika itu juga anggota kami memberikan tembakan tegas kepadanya,” ungkap Pardamean.
Dari keterangan Pelaku YAP, dirinya tidak sendiri dalam melakukan aksi pencurian senpi tersebut. Polisi kembali melakukan pengembangan. Alhasil, pelaku JH alias Gelek berhasil diamankan polisi pada saat sedang duduk-duduk bersama temannya di Jalan Istiqomah, Gang Rukun Helvetia Timur.
“Saat pelaku JH diinterogasi di TKP, ianya mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pembongkaran rumah korban,” bilang Pardamean.
Dan hasil dari keterangan Pelaku JH, sambung Pardamean, tas korban yang berisikan Senpi ia titipkan kepada rekannya yang bernama NR (28). Saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, pelaku NR tidak melakukan perlawanan dan mengakui kalau dirinya menerima Tas yang berisikan Senpi dari pelaku YAP.
“Modus para pelaku sebelumnya telah menggambar keadaan rumah korban, kemudian setelah keadaan aman, pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dan korban mengetahui kejadian tersebut pada hari kamis (24/06) dini hari sekira pukul 03.00 wib, yang mana korban di alamat rumah tersebut,” beber Pardamean.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 pucuk Senpi FN jenis HS berikut 15 butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No.Polisi (BK), 2 buah Obeng, 1 buah pisau carter, 1 buah Tang, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah baret, 1 buah masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan 1 unit Handphone Merek Vivo warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor merek Vario (alat yang digunakan).
“Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Pardamean. (Red)











