Siantar, ArmadaBerita.Com
Meskipun pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun sudah berulang kali melaksanakan razia, bisnis narkoba jenis sabu-sabu masih marak beredar di Jalan Medan Km 10, Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Gang Minok yang berada persis dekat jualan Pekanan Beringin.
Kabar yang berhasil didapat dari warga, Kamis (9/3/2023) sore pukul 16.00 WIB, narkoba tersebut diedarkan dan dijalankan seorang gembong besar narkoba Sumatera Utara inisial NS, yang merupakan residivis atau mantan narapidanan (napi) kasus narkba. “Iya bang, marak kali peredaran sabu di kawasan itu. NS juga pengelolanya. Dia merupakan mantan napi narkoba,” kata warga.
Selain NS, beber warga, ada beberapa anggotanya yang ikut membantu melakukan transaksi dengan pembeli, salah satunya inisial Silo. Bisnis Haram itu, sekitar tiga bulan lebih mereka jalani.
“Lewat burung goreng kan ada pekanan, disitulah bisnis dia sekarang. Dia (NS) terjun langsung sebagai pengawas, kalau yang transaksi itu anggotanya, si Silo. Ada seperti gubuk di pekanan, nanti pembeli jumpa mereka disana,” kata warga.
Warga yang tak mau namanya dipublikasikan tersebut berharap, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung bisa dapat membentuk tim khusus untuk mengamankan NS dan beberapa anggota jaringannya.
“Karena kami tau tim narkoba Polres Simalungun sudah pernah menamgkap NS, makannya harapan kami seperti itu lagi, karena dia sekarang sudah bebas. Sudah bukan rahasia umum lagi memang si NS yang mengelolanya. Dia pun berani keluar uang besar biar bisnisnya lancar,” harap warga.
Masih kata warga, bisnis haram NS, beroperasi siang, hingga makan waktu malam hari dengan ketentuan jam operasional tertentu. Sedangkan dalam sehari, narkoba jenis sabunya bisa menghabiskan dengan jumlah yang besar.
NS sendiri, diketahui sudah berstatuskan sebagai mantan Narapidana (Napi). Dia menjalani masa tahanan terakhirnya di Lapas LPD Tanjung Gusta Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pasca ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun beberapa tahun silam, NS juga pernah mengawali hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Batu VI yang berada di Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun.
Yakni setelah dilimpahkan kepada Polres Simalungun. Mendapat Hukuman kurungan badan, pria yang suka berpenampilan berkepala plontos itu pun bukannya insaf untuk mau bertobat atas kesalahannya.
Mendapat hukuman penjara, NS juga sempat leluasa mengendalikan bisnis Narkoba jenis sabu-sabu yang telah menjerat dirinya. Bahkan, setelah bebas, bisnis narkoba nya di Beringin Kabupaten Simalungun semakin melejit. (Yud)











