NEWS  

Bawa Sabhu, Pengendara Yamaha NMAX Dijegat Polsek Tanjung Balai Utara

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Seorang pengendara sepeda motor Yamaha NMAX diberhentikan (dijegat) petugas Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai ketika sedang melintas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama, Erianto alias Anto (36) warga Jalan Jendral Sudirman, Km VI, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Penjegatan yang dilakukan petugas kepolisian terkait informasi masyarakat yang diperoleh polisi tentang adanya seorang laki-laki mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMAX membawa narkotika jenis shabu dan akan melintas di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan di jalan yang diinformasikan tersebut dan menemukan 1 orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dimaksudkan.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian oleh petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di TKP Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

Pada saat diamankan, petugas menemukan 1 lembar plastik assoy warna hitam tergantung di tempat kunci kontak sepeda motornya. Ketika diperiksa, ternyata berisi 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi shabu dengan berat bersih 91,49 gram, 1 lembar plastik assoy warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui bahwa sabhu itu benar miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersnagka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” sebut, AKBP Putu. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *