Armadaberita.com | MEDAN – Aksi jual beli sabu di Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, berakhir ricuh ketika polisi menyamar sebagai pembeli. Kamis (7/8) sore, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk Muhammad Ananda Parinduri (31), warga setempat yang diduga menjadi bandar.
Dari tangan Ananda, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 1,24 gram dan uang Rp 60 ribu hasil transaksi. “Tersangka sudah satu bulan menjual sabu. Dari penangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 12 orang dari bahaya narkoba,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga. Polisi langsung melakukan penyamaran dan menangkap tersangka saat menerima uang dan menyerahkan sabu. Barang bukti ditemukan di tangan kanannya.
Kini Ananda dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.











