NEWS  

Ajak Murid “Bercinta”, Guru Ngaji di Sekolah Dilapor Polisi

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Seorang guru agama yang mengajarkan mengaji di salah satu sekolah swasta di Dusun Sadar Barat, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dijebloskan ke penjara karena diduga mencabuli muridnya sendiri, Senin (2/8/2021).

Pasalnya, AS (23) bukan saja mengajarkan mengaji di sekolah SMP itu, namun juga mengajarkan “bercinta” kepada salah satu murid perempuannya. Percintaan keduanya berubah saling suka hingga berujung pencabulan dengan melakoni bak pasangan suami istri.

Aksi pencabulan yang dilakukan AP bersama siswinya yang berinisial, MA itu dilakukan di lingkungan sekolah dan terjadi hingga 4 kali. Namun rupanya, perbuatan keduanya diketahui kakak kandung korban bernama, Lela Safitri pada Minggu (1/8/2021) sekira pukul 17.30 WIB. Keluarga korban yang tak terima lantas melapor ke Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Mhd Firdaus menjelaskan, Lela Safitri mendatangi unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan telah membuat laporan resmi atas pencabulan itu dengan laporan resmi LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut.

“Sebelumnya kakak kandung korban sudah mengintrogasi korban dan ianya mengakui perbuatan cabul dengan gurunya sudah dilakukan sebanyak 4 kali,” ungkap Firdaus, Senin (2/8/2021).

Mendengar pengakuan dari korban, Lela Safitri mencari pelaku di rumahnya, Jalan Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, namun saat itu pelaku tidak ditemukan. Esoknya kakak korban kembali mencari pelaku ke rumahnya dan menemukan AS. Pria yang berstatus masih lajang itu pun mengakui percintaannya kepada MA. Tanpa fikir panjang, keluarga korban langsung memboyong sang guru ngaji itu ke Polresta Deli Serdang.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi termaksud korban sendiri, polisi akhirnya memboyong sang guru ke sel penjara untuk menanggung perbuatan asusila yang diperbuatnya.

Ketika ditanya apakah percintaan yang diajarkan AS kepada siswinya itu dengan berujung asusila terhadap anak dibawah umur dilakukan dengan ancaman, Kasat Reskrim membantahnya.

“Tersangka AS berstatus masih lajang berusia 23 tahun dan dia mengakui perbuatannya terhadap MA dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan,” tegas Firdaus.

Kompol Firdaus juga mengatakan bahwa sang guru (AS) terakhir diketahui melakukan pencabulan dengan siswinya (MA) pada Jum’at (30/7/2021) sekira pukul 13.30 WIB di kantor sekolah SMP tempatnya mengajar di Dusun Sadar Barat, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Meski didasari suka sama suka, namun sangat guru yang masih pemuda lajang itu terancam Kejahatan Kesusilaan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka merupakan guru ngaji. Pencabulan itu dilakukan setelah mengajarkan ngaji. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Firdaus. (FZ/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *