JAKARTA, ARMADABERITA.COM – Perpecahan dalam Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) semakin diperkeruh dengan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin bertajuk “Rekonsiliasi” pada 27-29 Desember 2024 di Hotel Sultan Jakarta.
Munas ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua Umum Dekopin, Dr. Agung Sudjatmoko, yang menilai acara tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Agung, Munas Rekonsiliasi tersebut tidak memiliki legitimasi karena sebelumnya sudah digelar Munas resmi Dekopin pada 18-21 Desember 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Munas yang dihadiri oleh 32 Dekopinwil, 391 Dekopinda, dan 28 Induk Koperasi tersebut telah menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029.
“Munas di Hotel Sultan ini lebih terlihat sebagai dagelan politik yang justru memperkeruh upaya rekonsiliasi. Bagaimana bisa disebut rekonsiliasi jika pihak kami, kubu Nurdin Halid, bahkan tidak diundang?” ujar Agung.
Munas Tanpa Proses yang Sah
Senada dengan itu, Ketua Dekopinwil Jawa Tengah, Assoc. Prof. Dr. Walid, menyebut Munas Rekonsiliasi tersebut cacat hukum. “Munas Dekopin adalah agenda lima tahunan yang diawali dengan Musda dan Muswil. Munas di Hotel Sultan ini tidak memiliki legalitas dan tidak lahir dari proses yang sesuai dengan Anggaran Dasar Dekopin,” tegas Walid.
Walid juga mengkritik kehadiran sejumlah anggota DPR RI dan menteri kabinet dalam Munas tersebut. Menurutnya, keterlibatan pejabat negara dalam kegiatan yang tidak sah menunjukkan adanya pembiaran oleh pemerintah. “Ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi yang bersifat bottom-up,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Tegas
Ketua Dekopinwil Jawa Timur, Mohammad Oskar, juga menyoroti lemahnya peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik di tubuh Dekopin. Ia menegaskan bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang seharusnya dijauhkan dari kepentingan politik. “Organisasi koperasi jangan digiring ke ranah politik karena ini bertentangan dengan nilai-nilai koperasi,” tegas Oskar.
Konteks Rekonsiliasi yang Dipertanyakan
Munas Rekonsiliasi tersebut diprakarsai oleh kubu Prishkianto yang sebelumnya telah menggelar Munas pada awal Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede dan menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum. Namun, hanya dalam waktu tiga pekan, mereka kembali mengadakan Munas dengan alasan menyatukan dua kubu, yakni kubu Prishkianto dan Nurdin Halid.
Namun, rekonsiliasi ini dinilai janggal karena tidak melibatkan kubu Nurdin Halid yang telah diakui legalitasnya oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. “Rekonsiliasi macam apa jika tidak ada undangan atau komunikasi dengan pihak yang diakui pemerintah?” ujar Agung.
Penegasan Legalitas Munas Sah
Menteri Koperasi, melalui pernyataannya pada 21 Desember 2024, telah menegaskan bahwa Munas Dekopin di Hotel Mercure adalah final dan sah. Pemerintah mengakui hasil Munas tersebut dan meminta agar konflik diselesaikan melalui jalur rekonsiliasi yang sesuai aturan.
“Upaya rekonsiliasi harus dilakukan dengan mekanisme yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Munas yang digelar oleh kubu Prishkianto ini hanya memperkeruh situasi,” tutup Agung.
Dengan adanya polemik ini, para pegiat koperasi meminta pemerintah lebih tegas dalam menjaga legalitas dan integritas Dekopin, serta memastikan gerakan koperasi tetap berjalan sesuai nilai-nilai yang mendasarinya. (Rilis)











