Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen di tengah maraknya aktivitas keuangan digital. Hingga 22 September 2025, OJK mencatat 372.958 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan resmi.
Sektor perbankan mendominasi jumlah pengaduan dengan 14.335 kasus, disusul fintech (13.784), pembiayaan (7.438), asuransi (1.170), serta pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya (568).
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sekaligus memperkuat edukasi dan pelindungan konsumen,” tegas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Satgas PASTI Hentikan Ribuan Pinjol Ilegal
Melalui Satgas PASTI OJK, selama Januari hingga 31 September 2025, OJK menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri atas 13.999 pengaduan pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan investasi ilegal.
Dari hasil pemantauan tersebut, Satgas berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di situs dan aplikasi. Selain itu, 2.422 nomor kontak debt collector ilegal telah diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Satgas juga memantau 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan di Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti pemblokirannya.
Rp6,1 Triliun Kerugian Dilaporkan ke IASC
Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah menerima 274.772 laporan penipuan, dengan 443.235 rekening dilaporkan dan 87.819 rekening telah diblokir.
Total kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 triliun, sementara Rp374,2 miliar berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening. “Kami terus memperkuat kolaborasi dengan Komdigi, kepolisian, dan lembaga terkait agar pelindungan konsumen bisa lebih komprehensif,” jelas Friderica.
Sanksi dan Ganti Rugi untuk Konsumen
Dalam periode Januari–September 2025, OJK juga menjatuhkan 119 peringatan tertulis, 32 instruksi tertulis, dan 33 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan.
Selain itu, OJK memberikan 91 sanksi atas pelanggaran iklan dan keterlambatan pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, dengan total nilai denda mencapai Rp5,6 miliar.
Sebanyak 153 PUJK juga telah mengganti kerugian konsumen senilai Rp67,57 miliar dan USD3.281.
Langkah-langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan publik, memastikan stabilitas industri keuangan, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat di era digital. (Asn)










