Armadaberita.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap Tempo. Gugatan itu berkaitan dengan poster dan video yang dibuat Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang mengkritisi penyerapan beras oleh Bulog.
Majelis hakim memutuskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan ini karena kasus tersebut seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan lewat jalur perdata. Putusan itu dibacakan pada Senin (17/11/2025).
Kasus ini bermula ketika Menteri Pertanian merasa tidak terima dengan konten yang dibuat Tempo. Tempo kemudian dilaporkan ke Dewan Pers. Namun, sebelum Dewan Pers memberikan keputusan final, Menteri Pertanian memilih menggugat Tempo ke pengadilan.
Dalam sidangnya, hakim merujuk pada UU Pers yang mengatur bahwa sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Selain itu, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan resmi terhadap kasus ini, sehingga pengadilan menilai gugatan tersebut belum tepat diajukan.
Tempo berhasil memenangkan eksepsi (bantahan) mengenai kompetensi pengadilan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan bahwa kemenangan tersebut bukan hanya untuk Tempo, tetapi juga untuk seluruh insan pers dan masyarakat yang menginginkan kebebasan berpendapat.
“Ini kemenangan untuk kebebasan pers. Gugatan semacam ini sering digunakan untuk membungkam kritik,” tambah Mustafa.
Menurut LBH Pers, gugatan ini termasuk dalam kategori SLAPP, yaitu upaya hukum untuk menekan atau membungkam suara publik, termasuk media.
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa sengketa pemberitaan harus melalui jalur yang benar, yaitu Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang Pers.











