Armadaberita.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Pemanggilan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Yaqut sudah sempat diperiksa pada awal Agustus lalu selama sekitar empat jam. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun penyidikan terus berlanjut.
Tiga orang, termasuk Yaqut, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan agar keberadaan mereka tetap bisa dipantau selama proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jamaah haji yang diperoleh Indonesia pada 2024. Namun, separuh dari kuota tersebut justru dialihkan ke haji khusus, padahal aturan membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menemukan ada ratusan travel umrah dan haji yang diduga ikut mengurus kuota tambahan tersebut. Akibat pengalihan yang tidak sesuai aturan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Kini publik menunggu, apakah pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut akan membuka jalan menuju penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini.











