Jakarta, ArmadaBerita.Com — Perusahaan yang mengalami kendala saat menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring kini dapat memanfaatkan tiga jalur bantuan resmi yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fasilitas ini disiapkan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, mengatakan penyediaan layanan tersebut merupakan upaya Kemnaker untuk mempermudah perusahaan memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi hambatan dalam proses pelaporan.
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).
Tiga jalur bantuan tersebut mencakup layanan pengaduan melalui surat elektronik, konsultasi langsung, serta panduan pelaporan yang dapat diakses secara daring.
Jalur pertama, perusahaan dapat menyampaikan pengaduan mengenai kendala pelaporan WLKP melalui alamat email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id. Saluran ini dapat dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan terkait permasalahan yang muncul selama proses pelaporan.
Jalur kedua, perusahaan dapat berkonsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain itu, perusahaan juga dapat menghubungi admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi sesuai dengan domisili perusahaan.
Sementara itu, jalur ketiga berupa panduan dan tata cara pelaporan WLKP yang tersedia secara daring melalui laman https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46. Panduan tersebut dapat menjadi rujukan bagi perusahaan untuk memahami tahapan penyampaian laporan.
Ismail menegaskan, WLKP memiliki peran penting dalam mendukung pemetaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus upaya pelindungan tenaga kerja. Karena itu, perusahaan diharapkan tidak mengabaikan kewajiban pelaporan dan segera memanfaatkan saluran resmi yang tersedia apabila menemui kendala.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Melalui kemudahan akses bantuan tersebut, Kemnaker berharap kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan WLKP semakin meningkat. Pelaporan yang tertib dan tepat waktu diharapkan turut mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat sebagai dasar pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. (*/Red)











