Medan, Armadaberita.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MAP dalam operasi dini hari, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman, bersama timnya di Jalan Setia Budi, Medan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/1537/XII/SPKT/POLSEK SUNGGAL tanggal 4 Desember 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku menjadi sasaran aksi curas saat mengendarai sepeda motor dan hendak bertemu temannya.
Menurut keterangan penyidik, aksi curas dilakukan oleh empat pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor matic. Mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban, sebelum akhirnya merampas sepeda motor milik korban.
Aksi tersebut berhasil digagalkan ketika personel Polsek Sunggal tiba di lokasi dan melakukan pengejaran. Satu pelaku, MAP, berhasil diringkus, sementara tiga lainnya melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah sebagai barang bukti. MAP kemudian dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan upaya pencarian terhadap tiga pelaku lain terus dilakukan. “Kami masih memburu para pelaku lainnya dan meminta mereka segera menyerahkan diri,” ujar seorang petugas di Polsek Sunggal. (Redaksi)











