Armadaberita.com | MEDAN – Rasa was-was yang selama ini menghantui ribuan pekerja rentan di Sumatera Utara akhirnya sedikit terobati. Sebanyak 20.879 pekerja informal resmi masuk dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) tahun 2025.
Kabar baik ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Sekda Provsu, Ir. Togap Simangunsong, M.App.Sc, bersama para bupati/walikota, termasuk Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan.
Dari total penerima, 17.361 pekerja berasal dari sektor perkebunan sawit di 21 kabupaten/kota, sementara 3.518 lainnya adalah petani dan nelayan, khususnya dari Kepulauan Nias. Mereka termasuk kategori miskin ekstrem sesuai data P3KE.
“Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen melindungi pekerja rentan, terutama di sektor sawit, pertanian, dan perikanan. Perlindungan ini penting agar keluarga pekerja tidak semakin terpuruk jika terjadi musibah,” tegas Sekda Provsu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, menambahkan program ini menjadi bukti nyata hadirnya negara di tengah rakyat kecil. “Melalui JKK dan JKM, pekerja bisa lebih tenang bekerja, dan keluarga mereka tidak dibiarkan tanpa perlindungan saat musibah datang,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun diminta aktif melakukan verifikasi agar bantuan tepat sasaran, sekaligus memastikan transparansi dan pengawasan berjalan maksimal.
Dengan adanya perlindungan ini, ribuan pekerja rentan di Sumut diharapkan bisa menjalani aktivitas dengan lebih tenang, sementara keluarga mereka mendapat kepastian perlindungan dari risiko kerja maupun musibah mendadak. Sebuah langkah nyata menuju penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.











