HUKUM  

Terlapor Kasus Intimidasi Wartawan di Madina Mangkir dari Proses Restorative Justice

Magrifatulloh Lubis seorang wartawan Madina Pelapor (Korban) Intimidasi saat menghadiri RJ di Polres Madina
Share

Armadaberita.com, Madina – Upaya penyelesaian kasus dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) lewat jalur Restorative Justice (RJ) gagal terlaksana. Pihak terlapor, yang merupakan perangkat Desa Tangga Bosi III, tidak hadir dalam agenda yang digelar Polres Madina pada Sabtu (26/9/2025).

Magrifatulloh Lubis, wartawan yang menjadi korban intimidasi saat meliput di Desa Tangga Bosi III, Kecamatan Siabu, tahun 2024 lalu, mengaku sudah hadir lebih awal di Polres Madina bersama beberapa rekannya. Namun, hingga acara dimulai, pihak terlapor tidak juga datang.

“Sejak pagi saya sudah di Polres Madina untuk memenuhi undangan RJ, tapi terlapor tidak hadir,” ungkap Magrifatulloh.

Meski demikian, ia tetap optimis kasus ini akan menemukan titik terang. “Saya yakin Polres Madina profesional dalam menangani perkara ini. Saya berharap setelah ini segera diumumkan siapa tersangkanya,” tambahnya.

Penyidik Polres Madina, Aiptu Parlindungan Pane, SH, membenarkan bahwa pihak terlapor tidak merespons panggilan meski sudah mendapat undangan resmi. “Sudah kami beri undangan tertulis, bahkan ditelepon pun tidak diangkat. Artinya, kalau RJ tidak bisa, proses hukum akan lanjut,” tegasnya.

Dengan absennya terlapor, publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam melanjutkan proses hukum. Kasus intimidasi terhadap jurnalis dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *