HUKUM  

Terbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi, Steven Jauhari Hiu Divonis 2,6 Tahun dan Denda 20,6 Miliar

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Ist)
Share

ArmadaBerita.Com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan putusan terhadap Steven Jauhari Hiu dalam kasus tindak pidana perpajakan. Dalam sidang yang digelar pada 4 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan informasi dari pihak terkait, disampaikan bahwa wajib pajak terdaftar sebagai usaha yang bergerak di bidang importir, namun tidak ada transaksi usahanya, serta wajib pajak tersebut melakukan tindak pidana perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” terang tim Humas DJP Sumut I, Rizky Batubara Pajak, diamini Lusi Yuliani selaku Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I kepada wartawan di Medan, Kamis (13/3/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Steven Jauhari Hiu melanggar Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tindakannya berupa penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang digunakan oleh sejumlah perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.317.842.767,” paparnya.

Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Steven Jauhari Hiu. Selain itu, disebutkan bawa Steven juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara, yaitu Rp20.635.685.534.

Majelis Hakim memberikan batas waktu satu bulan bagi terpidana untuk melunasi denda tersebut. Apabila dalam batas waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka aset-aset milik Steven Jauhari Hiu yang terkait dengan tindak pidana perpajakan ini akan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, hukuman pidana akan ditambah satu tahun penjara.

Putusan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menjelaskan bagaimana tindakan terpidana merugikan keuangan negara serta merusak integritas sistem perpajakan.

“Terkait tentang penetapan tersangka lainnya pada proses penyidikan, bahwa tersangka lainnya dalam kasus ini telah melunasi pajak yang terutang, sehingga penyidikan tindak pidana perpajakannya bisa dihentikan sebagaimana diatur pada Pasal 44B KUP,” sebut Lusi Yuliani menambahkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Arridel Mindra, mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya dengan benar dan jujur. “Kepatuhan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa,” ujarnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana perpajakan. Pihak berwenang juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. (Asn/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *