Armadaberita.com | MEDAN – Setelah hampir tiga tahun masuk dalam daftar buronan, terpidana kasus perzinahan Ruben Hard P. Silitonga alias Ruben akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar.
Ruben ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH menyampaikan bahwa Ruben langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukuman penjara.
“Ruben dijatuhi hukuman lima bulan penjara atas kasus perzinahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 November 2017. Namun sejak 13 Juni 2022, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan JPU meski telah dipanggil secara sah,” terang Adre.
Usai pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Ruben diserahkan ke tim Kejari Serdang Bedagai yang diwakili oleh Kasi Pidum Berkat M. Harefa, SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH, MH. Ia kemudian dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman. (*)











