Medan, Armadaberita.com – Seorang anak di Medan, Muhammad Agung Wibowo, nekat mencuri perhiasan milik ibunya sendiri demi membeli sepeda motor. Namun, sang ibu, Patimah Zahara, justru memaafkan tindakan anaknya itu dengan penuh kasih sayang.
Kejadian ini bermula saat Agung mencuri perhiasan emas seberat 21 gram dan uang tunai Rp 7 juta dari rumah ibunya di Jalan Marelan. Hasil curian tersebut digunakan Agung untuk membeli sepeda motor bekas dan kebutuhan lainnya. Perbuatan ini akhirnya terbongkar, dan Agung harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Meski merasa kecewa, Patimah memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum. Kasus ini pun diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan, perdamaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan humanis.
“Tersangka adalah anak kandung dari korban, dan perdamaian tercapai atas kesepakatan keluarga. Proses ini juga disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat,” ujar Adre, Senin (25/11/2024).
Patimah menyatakan keinginannya untuk memberi kesempatan pada Agung agar memperbaiki diri. Sikap ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan kekuatan cinta seorang ibu sekaligus menjadi contoh penerapan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan. (Dedy Hu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.