Armadaberita.com — Di tengah padatnya tumpukan perkara di meja penegak hukum, kejaksaan di Sumatera Utara memilih jalan berbeda: bukan sekadar menghukum, tapi menyembuhkan. Tiga kasus penganiayaan yang baru-baru ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut menjadi bukti nyata bagaimana hukum bisa berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan.
Ketiga kasus tersebut bukan perkara besar. Tidak ada korban jiwa, tidak pula kerugian miliaran. Tapi di balik masing-masingnya, ada konflik yang rumit—relasi darah, pertikaian warisan, dan rasa kecewa yang meledak dalam bentuk kekerasan fisik.
Dua di antaranya datang dari Gunungsitoli, di mana dua kerabat perempuan, Mawati Hulu dan Soniriana Zai, saling lapor karena sengketa tanah keluarga. Sementara di Simalungun, seorang pria bernama Loide Sirait memukul Tianggur Sirait karena kesal ditagih utang.
Jika mengikuti jalur hukum formal, prosesnya panjang dan melelahkan, bisa berujung pada pemenjaraan—bahkan untuk kesalahan pertama dan kerugian yang sebenarnya kecil. Namun Kejati Sumut, lewat arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Idianto, memutuskan untuk mengedepankan keadilan restoratif. Sebuah pendekatan yang memberi ruang bagi perdamaian, bukan pembalasan.
Di ruang-ruang mediasi yang difasilitasi jaksa, para tersangka dan korban dipertemukan. Emosi dibuka, luka disampaikan, dan pada akhirnya kesepakatan damai dicapai. Saling maaf, saling berjanji, disaksikan tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum. Bukan berarti kesalahan dihapus, tapi disikapi dengan cara yang lebih membangun.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, pendekatan ini sah secara hukum, sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020. Ada syaratnya: ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali terlibat pidana, kerugian tidak signifikan, dan—yang tak kalah penting—ada niat tulus untuk berdamai.
Lebih dari sekadar angka penyelesaian perkara, kisah ini memberi napas baru dalam sistem peradilan. Bahwa hukum bisa hadir sebagai jembatan, bukan jurang pemisah.
Bahwa di tengah dunia yang sering bising oleh tuntutan dan sanksi, masih ada ruang untuk bicara dari hati ke hati. Karena terkadang, yang dibutuhkan bukan hukuman, tapi pengakuan, permintaan maaf, dan kesempatan kedua.











